Program Sarjana

Program Studi Ilmu dan Teknologi Pangan mendapat izin penyelenggaraan Program Studi sesuai dengan Keputusan Menristek Dikti Nomor: 43/M/Kp/III/2015 tanggal 20 Maret 2016. Program Studi Ilmu dan Teknologi Pangan saat ini terakreditasi “B” berdasarkan SK BAN Nomor: 4470/SK/BAN-PT/Ak-ppj/S/VII/2022 dengan masa berlaku SK tanggal 31 Mei 2022 – 31 Mei 2027. Program studi ini mengkaji ilmu dan teknologi terkait hasil pertanian secara umum yang dapat digunakan sebagai bahan pangan. Kajian yang dilakukan meliputi karakteristik bahan pangan hasil pertanian, nilai gizi pangan, teknologi pengolahan pangan, pengawetan pangan, pengemasan pangan, hingga keamanan pangan untuk mencapai ketahanan pangan.